Bahkan saat Azis klarifikasi, Herman selalu berkilah bahwa usahanya tidak jalan, dan kepada Azis, Herman mengatakan bahwa uang Rp. 130.000.000 itu malah dibawa kabur istrinya Bersama selingkuhannya.
“uang itu dibawa kabur istri saya sama selingkuhannya,” kata Azis menirukan perkataan Herman saat ia mengklarifikasi terkait kerja sama usaha tersebut.
Karena lama ditunggu tidak ada kejelasan, akhirnya Azis tak sabar dan memberanikan diri melaporkan Suyoto Herman ke Polres Blora, dimana saat laporan tersebut, Azis diterima oleh Kanit SPKT II Polres Blora, Aiptu Aris Supranyata pada tanggal 9 oktober 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan ke Polres Blora dengan nomor surat : STTLP /214/X / 2023 / Jateng / Res Blora itu, Azis melaporkan Suyoto Herman dengan mengadukan peristiwa dugaan perbuatan penipuan dan atau penggelapan uang yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri Suyoto Herman (40) dan Yeni Dwi Rahmawati, seperti yang tertera pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun setelah lama ditunggu tidak ada kabar sama sekali, berkali-kali Azis merasa diping-pong kesana kemari. Bahkan saat ia klarifikasi, ternyata diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Rembang, karena Suyoto Herman adalah anggota aktif Polres Rembang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait