NGAWI, iNewsTuban.id - Pengasuh Pondok Pesantren Temulus di Kecamatan Mantingan , bernama A - U ditahan polisi Satreskrim Polres Ngawi karena dilporkan leluarga seorang santri atas dugaan kekerasan seksual.
"Bermula dari laporan yang kami terima , terkait pencabulan anak, telah kami lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, beberapa barang bukti, serta melakukan olah TKP," Kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, ( 25/3).
Mendapati laporan tersebut polisi kemudian menangkapnya di rumah pelaku yang ada di area pondok. Tanpa perlawanan A - U akhirnya digelandang ke ruang penyidik PPA Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan yang didapat, korbanya seorang santri laki laki yang berusia 17 tahun dimana saat kejadian statusnya masih anak - anak.
"Korban seorang anak laki laki yang saat itu ( kejadian ) masih berstatus anak," lanjutnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait