Pengasuh Pondok Pesantren Temulus Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santri

Asfi Manar
Pengasuh Ponpes Temulus, A - U memasuki ruang tahanan Polres Ngawi setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual kepada samtrinya, (25/3). Foto : iNewsNgawi.id / AD

NGAWI, iNewsTuban.id - Pengasuh  Pondok  Pesantren Temulus di Kecamatan Mantingan , bernama A - U ditahan polisi Satreskrim Polres Ngawi karena dilporkan leluarga seorang santri atas dugaan kekerasan seksual.

"Bermula dari laporan yang kami terima , terkait pencabulan anak, telah kami lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, beberapa barang bukti, serta melakukan olah TKP," Kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, ( 25/3).

Mendapati laporan tersebut polisi kemudian menangkapnya di rumah pelaku yang ada di area pondok. Tanpa perlawanan A - U akhirnya digelandang ke ruang penyidik PPA Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil keterangan yang didapat, korbanya seorang santri laki laki yang berusia 17 tahun dimana saat kejadian statusnya masih anak - anak.

"Korban seorang anak laki laki yang saat itu ( kejadian ) masih berstatus anak," lanjutnya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network