Pengasuh Pondok Pesantren Temulus Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santri

Asfi Manar
Pengasuh Ponpes Temulus, A - U memasuki ruang tahanan Polres Ngawi setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual kepada samtrinya, (25/3). Foto : iNewsNgawi.id / AD

Joshua sendiri belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan korban lain. Beberapa orang saat ini tengah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini ( korban lain ) masih kita dalami, perlu pendalaman terlebih dahulu dengan menghimpun ketetangan dari pihak terkait," ujarnya.

Dari pasal yang bakal menjerat, pria yang ditokohkan oleh sebagian masyarakat Ngawi ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Joshua.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network