Joshua sendiri belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan korban lain. Beberapa orang saat ini tengah dimintai keterangan.
"Sampai saat ini ( korban lain ) masih kita dalami, perlu pendalaman terlebih dahulu dengan menghimpun ketetangan dari pihak terkait," ujarnya.
Dari pasal yang bakal menjerat, pria yang ditokohkan oleh sebagian masyarakat Ngawi ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Joshua.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait