Pelaku yang merupakan mantan Ketua PCNU Ngawi ini merupakan pria usia lanjut diduga saat mengelabuhi korbannya berinisial U - M, berpura pura minta dipijit namun berujung pencabulan hingga perbuatan kelainan orientasi seksual.
Untuk memperoleh bukti ' bukti, polisi kemudian menggeledah kamar pelaku dimana tempat perbuatan kekerasan seksual iti dilakukan.
Setelah bukti cukup polisi kemudian melakukan gelar perkara hingga kemudian menetapkan A - U sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan.
"Serta gelar perkara, kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan dalam waktu beberapa hari kedepan," jelas Joshua.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait