Sumarno menambahkan, pihaknya juga sudah menghubungi pelapor melalui telepon dan WhatsApp namun belum ada balasan dan berharap pelapor bisa secepatnya membuka pesan yang dikirimkan sehingga Seksi Propam Polres Sukabumi Kota dapat mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa kami mengamankan yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot dan selama belum proses sidang atau sambil menunggu sidang, status yang bersangkutan adalah pengawasan propam dan itu melekat setiap hari di kami," kata Sumarno.
Akibat perbuatannya, pelaku dicopot jabatannya dan ditahan pada penempatan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) akibat terciduk sedang berduaan dengan istri orang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait