GOWA, iNewsTuban.id – Tim resmob Polres Gowa menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena menyebarkan video bugil mantan pacarnya di media sosial.
Aksi tidak senonoh pelaku berinisial HA (25) karena sakit hati tidak diberikan uang Rp400.000 oleh korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengatakan, pelaku HA ditangkap di rumahnya Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Penangkapan HA ini usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya MA 26 tahun karena menyebarkan video bugil atau tanpa busana di status media sosial,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait