Kejanggalan Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Era Nadiem Makarim, Dibongkar ICW

Maria Christina Malau
Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbudristek. (Foto Kemendikbud).

Kejanggalan ketiga dari sisi transparansi. Rencana pengadaannya tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). "Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedi e-purchasing tidak banyak diketahui publik," katanya.

Kejanggalan keempat adalah dasar penentuan spesifikasi laptop yang harus menggunakan Chrome OS (Chromebook). Spesifikasi ini dinilai tidak cocok untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi sasaran distribusi, karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil.

"Sudah ada uji coba penggunaan laptop Chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa Chromebook tidak efisien. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021," katanya.

Kejanggalan kelima mencakup keterbatasan penyedia yang dapat memenuhi spesifikasi tersebut. Spesifikasi berupa Chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia. 

"Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)," katanya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network