"Haji adalah rukun Islam kelima yang sangat sakral bagi umat Islam. Di Indonesia, antrian keberangkatan bisa mencapai puluhan tahun. Maka sudah sepatutnya negara hadir secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar KH.Maksum Faqih,(Gus Maksum) Pengasuh PP Langitan Widang, Tuban, sekaligus Wasekjen PBNU yang menyuarakan kritik atas haji tahun ini.
Menurutnya, status Badan Pengelola Haji (BPH) yang saat ini hanya menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama, dinilai tidak cukup kuat dan fleksibel dalam mengambil keputusan strategis.
Dibutuhkan lembaga yang tidak hanya setingkat kementerian secara struktural, namun benar-benar berdiri sendiri secara kelembagaan dengan kewenangan penuh dalam pengelolaan haji nasional.
"Kalau terus ditangani hanya sebagai unit dari Kemenag, saya yakin tidak akan maksimal. Masalah haji sangat kompleks, mulai dari persiapan di dalam negeri, koordinasi antarinstansi, hingga pelayanan di tanah suci. Itu memerlukan struktur yang khusus, cepat, dan berwenang penuh," tambahnya.
Beberapa negara mayoritas Muslim seperti Arab Saudi, Pakistan, dan Iran telah memiliki kementerian atau otoritas khusus yang menangani haji. Mereka memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan, anggaran, pelayanan, hingga hubungan diplomatik terkait kuota dan logistik haji.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait