Dahlan diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, beberapa barang bukti yang relevan dengan perkara akan segera disita untuk kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut bahwa kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. “Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW. Ini keputusan yang mengejutkan dan cenderung dipaksakan,” tegas Johanes saat konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Johanes menjelaskan, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, bahkan hingga larut malam. Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung kepada pihak terkait.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait