Oknum Pegawai Desa di Bekasi Ditangkap, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak di Bawah Umur

Didit Junaidi
Ilustrasi, oknum pegawai desa di Kabupaten Bekasi berinisial S alias Sumadi ditangkap Polres Metro Bekasi terkait pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur. (Foto: iNews).

BEKASI, iNewsTuban.id – Seorang ibu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan dugaan pelecehan seksual dialami putrinya yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan oknum pegawai desa

Pelaku, yang diketahui berinisial S alias Sumadi, langsung diamankan oleh petugas Polres Metro Bekasi. Insiden ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi. 

Berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya mengaku diberi uang Rp2.000 oleh Sumadi, seorang pegawai di Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, sebelum mengalami pelecehan seksual. 

"Menurut pelaku, pas anak saya lagi main terus dipanggil pelaku, neng sini terus dikasih uang Rp2.000 anak saya dibawa ke dalam, dua temannya di luar," kata ibu korban di Polres Metro Bekasi, Senin (14/7/2025).

Tidak terima dengan perbuatan keji pelaku, orang tua korban meminta agar pelaku diproses secara hukum demi mencegah kejadian serupa terulang.

Usai menerima laporan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Desa Bantar Jaya, Kabupaten Bekasi, bersama dengan pelaku dan korban. Dalam olah TKP, terungkap bahwa pelaku, Sumadi, memanggil korban ke dalam ruangan dengan iming-iming uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Akta Buana Putra mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban lain yang juga masih di bawah umur. 

Semua aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kantor desa saat kondisi sepi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lain. "Kami segera lakukan gelar perkara, cuma karena menyangkut anak ini perlakuannya agak khusus," kata AKBP Akta.

Selain itu, polisi telah menahan pelaku. Sumadi terancam Pasal 82 tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network