Dia pun meminta presiden melakukan revisi regulasi agar koperasi desa menjadi mitra bagi umkm bukan competitor.
“koperasi Merah Putih sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden secara kelembagaan ya. di Jawa Timur ini koperasi desa dan kelurahannya terbanyak di antara seluruh provinsi di Indonesia. Tercepat pula proses penyelesaian badan hukumnya. Artinya bahwa sinergitas dengan Kanwil Hukum dan dengan notaris luar biasa. oleh bupati, walikota, juga oleh kepala desa. Hari ini secara nasional 103 koperasi Merah Putih siap beroperasi. Tapi di Jawa Timur 23 sudah beroperasi. Jadi 23 dari 103 ada di Jawa Timur dan sudah beroperasi. ya, jadi saya sudah menyampaikan beberapa kali. jadi regulasinya yang harus dirubah dari pusat. Tidak boleh kehadiran Koperasi Merah Putih kemudian meresahkan pelaku-pelaku ultra mikro dan usaha mikro di sekitar koperasi ini. Peracangan yang kita sering sebut kalau di Jawa Timur. Sehingga ada revisi yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga Koperasi Merah Putih bukanlah kompetitor. Koperasi Merah Putih bukanlah pesaing. Koperasi Merah Putih adalah mitra. Maka harus berkolaborasi dengan lingkungan sekitar,” ungkap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat desa.
Namun demikian pengawasan dan penyesuaian kebijakan tetap diperlukan agar usaha mikro dan toko kecil di pedesaan tidak tergilas oleh sistem distribusi yang baru ini.
Kolaborasi bukan kompetisi menjadi kunci utama agar Koperasi Desa Merah Putih bisa tumbuh berkelanjutan dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait