Dalam kontrak tersebut, tercantum klausul yang memperbolehkan pembatalan sepihak jika terjadi pelanggaran atau pernyataan yang bertentangan dengan fakta kerja sama.
Akibat dari pemutusan ini, pihak manajemen segera melakukan pembongkaran dan penarikan seluruh aset milik perusahaan yang sebelumnya ditempatkan di KDMP Pucangan. Termasuk barang-barang dagangan dan papan nama koperasi.
“Kami tidak bisa membiarkan kontribusi kami diabaikan. Karena itu semua aset kami tarik dan kami hentikan kerja sama,” jelas Anas.
Hal senada disampaikan Direktur Sarana dan Prasarana PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Mohammad Khomsun. Ia membenarkan bahwa mulai selasa (22/7/2025), seluruh aset perusahaan yang berada di lokasi KDMP Pucangan sudah dipindahkan ke lokasi lain.
“Iya, kami bersama tim turun langsung untuk menarik aset. Ini langkah tegas yang diambil manajemen,” ujar Khomsun.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait