Bandel, Surat Paksa Pajak Warga Tuban Capai 1.777

Pipiet W
Press rilis APBN KPP Pratama Tuban di kantor KPP Pratama Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban sudah mengeluarkan surat paksa pajak bagi wajib pajak di Kabupaten Tuban sebanyak 1.777 lembar. Hal ini disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto dalam press rilis di aula kantornya, kemarin Kamis pagi.

Bertepatan dengan peringatan hari pajak, pihaknya membeber kinerja penagihan bagi wajib pajak di kota Ronggolawe. Sedikitnya ada 1.777 wajib pajak sudah dilayangkan surat paksa pajak. Surat ini salah satu bentuk pemberitahuan untuk melaporkan kewajiban wajib pajak. Baik dalam melaporkan lanjut usahanya, hingga perintah pembayaran pajak terhutang. 

Dari data yang disampaikan kepala kantor asli Kota Ledre itu, selain surat paksa pajak, terdapat 15 surat sitaan yang sudah dikeluarkannya. Sejumlah 34 kasus pemblokiran bagi wajib pajak yang bandel hingga 4 penjualan barang sitaan. 

"Selama tahun ini kita sudah menjalankan kinerja penagihan dengan data tersebut," ucapnya. 

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network