Gerbang Coretax 2025 Terbuka, Ini Kuncinya

Pipiet Wibawanto
Petugas KPP Pratama saat sedang sosialisasi atau menjelaskan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang lebih terintegrasi dan modern melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

TUBAN, iNewsTuban.id - Sebentar lagi Para Wajib Pajak akan memasuki gerbang menuju era baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang lebih terintegrasi dan modern melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, akan mulai menggunakan aplikasi Coretax secara penuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh baik Badan maupun Orang Pribadi. Adapun untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dapat menggunakan aplikasi terdahulu yakni DJP Online.

Era tersebut ditandai dengan dunia yang berubah sangat cepat, sehingga mengharuskan beradaptasi sesegera mungkin mengikuti perkembangan Zaman.  

Tantangan pasti ada, namun yang diperlukan semua adalah selalu bersikap terbuka dan antusias mempelajari hal-hal yang baru. 

Termasuk sebagai Wajib Pajak, harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru dalam melaporkan kewajiban SPT PPh melalui aplikasi Coretax. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network