Disisi lain, dari adanya tayangan program itu juga membuat terganggunya kegiatan dakwah, serta munculnya kecurigaan di kalangan masyarakat terhadap pesantren. Selanjutnya, tayangan itu juga menimbulkan tekanan psikologis dan luka moral bagi para kyai dan keluarganya.
"Kami mendesak agar Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pihak berwenang menindak tegas Trans7," pinta Yai Miftah.
Sementara itu, melihat perkara ini para kiyai di Kabupaten Tuban menilai Trans7 sudah tidak layak disebut media yang menjunjung nilai edukasi dan moralitas.
"Kami minta izin penyiarannya dicabut dan para pelaku diproses hukum," pungkas kiyai asal Kecamatan Parengan itu.
Ditempat yang sama, Ketua LPBH PCNU Tuban, Shofiyul Burhan menyampaikan, dampak sosial yang ditimbulkan dari vidio tersebut antara lain memunculkan keresahan masyarakat. Selain itu, bisa memecah persatuan, menimbulkan konflik dan menurunkan kepercayaan terhadap tokoh
agama.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
