get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM dan Tabung LPG Ditangkap Polisi

Kamis, 08 September 2022 | 14:31 WIB
header img
4 Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM dan Tabung LPG Ditangkap Polisi. Foto : Pipit Wibawanto

 
Ke-4 tersangka penyalahgunaan solar dan gas LPG bersubsidi ini di jerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, kasus pidana yang menjerat tetap akan berlanjut hingga proses persidangan.
 
“kita ungkap kasus penimbunan BBM diduga akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta.
 
Hingga kini Satreskrim Polres Tuban, masih terus melakukan pengembangan. Petugas menduga masih terdapat beberapa tempat penimbunan BBM bersubsidi.

“ini tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah kecamatan Bancar,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut