Gananta menerangkan, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir dengan cara membeli solar subsidi disejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban menggunakan tangki/drum yang dimuat menggunakan sepeda motor.
"Kemudian solar tersebut dijual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi, namun belum sempat dijual, sehingga kegiatan penyimpanan BBM jenis Bio Solar sebanyak 900 liter tersebut tidak memiliki izin," terangnya.
Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tuban. Foto : iNews/Siro
Ia melanjutkan, sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir masih ada tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya. Kendati demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu dengan sengaja tanpa memiliki ijin melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun," pungkasnya.
Editor : Prayudianto