get app
inews
Aa
Read Next : Cobain Keseruan Fitur Baru YouTube Bisa Zoom Video untuk Semua Pengguna 

Persaja Tuban Laporkan Alivin Liem ke Polres Tuban, Karena Hina Institusi Kejagung RI

Sabtu, 24 September 2022 | 21:24 WIB
header img
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Tuban di Mapolres Tuban. Foto : Pipit Wibawanto/iNews.id

TUBAN, iNewsTuban.id – Medsos (media sosial) selayaknya digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, sebab jika salah memanfaatkan Medsos, tentu saja bisa membuat seseorang terjerat kasus hukum, karena pemanfaatan Medsos juga diatur dalam undang-undang. Maka dari itu edukasi terkait penggunaan konten di Medsos juga sangat penting dilakukan, agar tidak terjerumus dalam konten-konten yang bersifat provokatif atau yang melanggar undang-undang.

Hal tersebut seperti yang terjadi pada Alvin Liem. Ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Tuban karena diduga menghina institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Melalui akun youtube QUOTIENT TV, tindakan Alvin Liem dinilai menghina Kejagung RI, sehingga ia dilaporkan ke Mapolres Tuban oleh

Persaja, karena terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi Kejagung, Jum'at (23/9).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, SH.MH, menyatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bagus Priyo Ayudo, Perwakilan Persaja

Cabang Tuban dan diterima langsung oleh penyidik Polres Tuban.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut