get app
inews
Aa Read Next : Konvoi Motor Resahkan Warga dan Rusak Mobil Petugas, 10 Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi

Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat Nelayan Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polres Tuban

Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:36 WIB
header img
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tuban saat menggelar konferensi pers. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Tim Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli menggunakan surat keterangan nelayan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, solar tersebut ditimbun di rumah kosong milik warga berinisial M di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Pelaku melakukan pembelian dengan modus menggunakan surat keterangan nelayan untuk kemudian ditimbun," sebut Gananta dalam press release yang digelar di Mapolres Tuban, Rabu (5/10/2022).

Gananta melanjutkan, BBM bersubsidi tersebut dibeli dari beberapa SPBU dan  dikumpulkan oleh tersangka selama 2 bulan, rencananya akan dijual apabila ada kenaikan harga solar.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut