Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begal di Tuban Tewas Saat Bawa Kabur Motor Hasil Kejahatan, Dua Temannya Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat Nelayan Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polres Tuban

Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:36 WIB
  • author Royvi Novriansyah
Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat Nelayan Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polres Tuban
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tuban saat menggelar konferensi pers. Foto : iNews/Siro

“Untuk keberadaan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. karena kita masih melakukan pengembangan,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun.


Barang bukti 1.440 liter solar bersubsidi yang berhasil diamankan petugas. Foto : iNews/Siro

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 6 buah drum kecil dan 6 drum besar yang berisi sebanyak 1.440 liter solar bersubsidi, serta satu unit mobil pick up bernopol S 8142 UB," pungkasnya.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut