Tahun 2022 s.d. 2024 menjadi masa pemulihan pembelajaran dimana satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam menentukan dan menerapkan salah satu kurikulum untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran (Learning Loss). Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Assasemen Pendidikan Kemendikbudristek pada saat rapat kerja bersama komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa tahun 2024 nantinya menjadi penentu munculnya kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap penerapan kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikbudristek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dalam KM melalui 3 (Tiga) tahapan. Pertama, Asesmen diagnostik yang dilakukan dengan cara guru melaksanakan asesmen awal untuk mengenali potensi, karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan dan tahap pencapaian pembelajaran siswa. Asesmen umumnya dilaksanakan pada awal tahun pembelajaran, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perencanaan lebih lanjut terkait metode pembelajaran yang sebaiknya digunakan.
Kedua, perencanaan yang diwujudkan dengan cara guru menyusun proses pembelajaran sesuai dengan hasil asesmen diagnostik, serta melakukan pengelompokan siswa berdasarkan tingkat kemampuan. Ketiga, pembelajaran, selama prosesnya guru akan mengadakan asesmen formatif secara berkala, untuk mengetahui progres pembelajaran murid dan melakukan penyesuaian metode pembelajaran, jika diperlukan. Pada akhir proses pembelajaran, guru juga bisa melakukan asesmen sumatif sebagai proses evaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran.
Editor : Prayudianto