Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Pupuk Diatas HET, Pemilik Kios Resmi Diamankan Petugas

Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:53 WIB
  • author Royvi Novriansyah
Edarkan Pupuk Diatas HET, Pemilik Kios Resmi Diamankan Petugas
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Gananta saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : iNews/Siro

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga 200 ribu rupiah, namun kami temukan di jual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per karung dengan berat 50 kilogram," jelasnya.

Gananta menambahkan, terduga pelaku mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali. 

"Namun masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.


Petugas menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. Foto : iNews/Siro

Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan belum menaikkan status keduanya sebagai tersangka.

"Apabila terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah jelas adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun atau denda Rp 250 juta," tutupnya.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut