"Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga 200 ribu rupiah, namun kami temukan di jual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per karung dengan berat 50 kilogram," jelasnya.
Gananta menambahkan, terduga pelaku mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali.
"Namun masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Petugas menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. Foto : iNews/Siro
Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan belum menaikkan status keduanya sebagai tersangka.
"Apabila terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah jelas adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun atau denda Rp 250 juta," tutupnya.
Editor : Prayudianto