Peredaran Upal Terbongkar, Tiga Orang Diamankan, Uang Palsu Dibeli Dari Medsos
TUBAN, iNewsTuban.id - Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Keberhasilan itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono, didampingi Kasi Humas Iptu Siswanto.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni WTM (44) perempuan, SLM (38) perempuan keduanya merupakan warga asal Kecamatan Semanding serta WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban.

Menurut Bobby, Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka berinisial WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp3 juta rupiah.
Kemudian pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah. Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Editor : Prayudianto