Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Beras Naik Rp 200 per kilogram, Satgas Pangan Tuban Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Upal Terbongkar, Tiga Orang Diamankan, Uang Palsu Dibeli Dari Medsos

Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:14 WIB
  • author Pipiet Wibawanto
Peredaran Upal Terbongkar, Tiga Orang Diamankan, Uang Palsu Dibeli Dari Medsos
Pers rilis kasus peredaran uang palsu, di Mapolres Tuban.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

 

 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut