Selain itu, petugas juga mengamankan satu set peralatan karaoke milik Sutiyono, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban. Meski sebelumnya sudah pernah tertangkap, pelaku usaha karaoke ilegal itu tidak kapok dan tetap beroperasi lagi.
“sasarannya ada 2, yang pertama ada kegiatan prostitusi, setelah diperiksa ditemukan ada prostitusi, sasaran kedua kita mengamankan peralatan karaoke illegal,” ujar Sholahuddin, Kabid Trantibum Satpol PP Tuban.
Satu pasangan mesum itu selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, untuk dilakukan asesment oleh Dinas Sosial setempat. Apabila terbukti bahwa yang terjaring itu pekerja seks komersial, maka akan dilakukan pembinaan atau rehabilitasi di panti yang ada di Kediri.
Editor : Prayudianto