TUBAN, iNewsTuban.id - Berkedok warung kopi, seorang pria di Kabupaten Tuban, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di sejumlah sopir bus pariwisata. Satu poket sabu dijual kepada para sopir dari harga Rp.300.000 hingga Rp.500.000. Dari tangan residivis ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3,7 gram sabu.
Pria berinisial SY (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu disejumlah sopir bus pariwisata, di Tuban, Jawa Timur.
Bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun ini, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang dari Bangkalan – Madura. Untuk mengelabuhi pantauan petugas, pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan berkedok warung kopi.
Editor : Prayudianto