Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Buka Suara Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama yang Hilang di Situs Red Notice
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tahun Bisnis Sabu Berkedok Warung Kopi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:57 WIB
  • author Pipit Wibawanto
Dua Tahun Bisnis Sabu Berkedok Warung Kopi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Tersangka yang merupakan residivis saat menjalani pemeriksaan


“berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu, setelah kita tindak lanjuti dan benar ada dan kita langsung melakukan penangkapan, dia seorang residivis kasus pil koplo,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
 
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut