get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Dua Tahun Bisnis Sabu Berkedok Warung Kopi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:57 WIB
header img
Tersangka yang merupakan residivis saat menjalani pemeriksaan


“berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu, setelah kita tindak lanjuti dan benar ada dan kita langsung melakukan penangkapan, dia seorang residivis kasus pil koplo,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
 
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut