Enam Pengeroyok Sepasang Kekasih di Tuban Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 7 Tah
Rabu, 24 Januari 2024 | 17:14 WIB
Para tersangka di jerat pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP dan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto