Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:34 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/02/a9431_inewsid.jpg)
"Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ucap Toni di PN Bandung.
Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.
Editor : Prayudianto