Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:34 WIB
"Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.
Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk menggali semya alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," jelasnya.
Editor : Prayudianto