Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Warung Legendaris Hingga Kafe Kekinian, ini 7 Tempat Sarapan Paling Diminati di Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:34 WIB
  • author iNews.id
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan
Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan dalam sidang Praperadilan Hari ini.

"Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.

 

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian. 

 

"Untuk menggali semya alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," jelasnya.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut