Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Soal dua alat bukti ini sendiri sempat disinggung oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ucap Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).
Editor : Prayudianto