get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Menggelar Hajatan 40 Hari Kematian Istri, Pemilik Rumah Residivis Justru Cabuli Anak Tetangga

Rabu, 31 Juli 2024 | 08:10 WIB
header img
Tersangka J saat digelandang petugas dari ruang penyidik menuju lokasi rilis di Mapolres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.

 

Pelaku di jerat dengan pasal 82 junto pasal 7 huruf E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut