Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Menggelar Hajatan 40 Hari Kematian Istri, Pemilik Rumah Residivis Justru Cabuli Anak Tetangga

Rabu, 31 Juli 2024 | 08:10 WIB
  • author Vian
Menggelar Hajatan 40 Hari Kematian Istri, Pemilik Rumah Residivis Justru Cabuli Anak Tetangga
Tersangka J saat digelandang petugas dari ruang penyidik menuju lokasi rilis di Mapolres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.

 

Pelaku di jerat dengan pasal 82 junto pasal 7 huruf E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut