"KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA (Rafael Alun) dipenjarakan," kata dia.
Dia mengkhawatirkan para pejabat negara memanfaatkan keluarga dan anak pejabat negara untuk menerima hadiah dari pemberi gratifikasi jika praktik seperti ini tidak dicegah.
"Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Laporan tersebut buntut viralnya foto Bobby diduga menggunakan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial.
KPK sebelumnya juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang menyeret Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Editor : Prayudianto