Sementara Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan telah mngamankan pelaku penganiayaan dalam video viral yang merupakan istri siri korban.
Pelaku ditangkap kurang dari 5 jam pascakejadian. Belum diketahui motif pelaku melakukan perbuatan sadis terhadap suaminya.
"Kasusnya masih didalami. Termasuk soal motif dan lain-lain, karena keterangan pelaku sampai saat ini masih berubah-ubah," ucapnya.
Arwin menuturkan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah kerabat di daerah Parang Gombong, Kecamatan Sukasari, Purwakarta. Keduanya berangkat sekitar pukul 17.00 WIB dari rumahnya dengan menggunakan motor jenis matic dan posisi korban dibonceng pelaku.
Editor : Prayudianto