get app
inews
Aa Read Next : Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang di Gugat Pemegang Saham Karena Dinilai Lelang Asal-Asalan

Dinilai Rugikan Para Kreditor PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang

Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:07 WIB
header img
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, iNewsTuban.id - Sidang Pertama Antara PT Nusa Kapital Indonesia (PT NCI) Pemegang saham mayoritas PT Graha Mapan Lestari melawan TIM Kurator PT GML (Debitor Pailit) dan KPKNL Malang tidak dihadiri oleh KPKNL Malang.

 

Agenda sidang dalam perkara Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN Niaga Sby Jo Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Sby, yaitu pemeriksaan para pihak terkait Surat Kuasa dan Legalitas Prinsipal yang di hadiri pihak Penggugat PT NCI diwakili kuasanya dan Tim Kurator juga diwakili oleh kuasanya.

 

Menurut keterangan kuasa Penggugat A. Imam Santoso, S.H., MH. Memberikan keterangan bahwa Gugatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT. Graha Mapan Lestari.

 

"Tujuan kami yaitu untuk memberikan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT GML, sebab kami selaku pemegang saham mayoritas tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari kurator semenjak dinyatakan pailit. Kemudian agar KPKNL menghentikan agenda Lelang yang berpotensi merugikan para Kreditor" Tuturnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut