Surabaya, iNewsTuban.id - Sidang Pertama Antara PT Nusa Kapital Indonesia (PT NCI) Pemegang saham mayoritas PT Graha Mapan Lestari melawan TIM Kurator PT GML (Debitor Pailit) dan KPKNL Malang tidak dihadiri oleh KPKNL Malang.
Agenda sidang dalam perkara Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN Niaga Sby Jo Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Sby, yaitu pemeriksaan para pihak terkait Surat Kuasa dan Legalitas Prinsipal yang di hadiri pihak Penggugat PT NCI diwakili kuasanya dan Tim Kurator juga diwakili oleh kuasanya.
Menurut keterangan kuasa Penggugat A. Imam Santoso, S.H., MH. Memberikan keterangan bahwa Gugatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT. Graha Mapan Lestari.
"Tujuan kami yaitu untuk memberikan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT GML, sebab kami selaku pemegang saham mayoritas tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari kurator semenjak dinyatakan pailit. Kemudian agar KPKNL menghentikan agenda Lelang yang berpotensi merugikan para Kreditor" Tuturnya.
Editor : Prayudianto