Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Gugat UU Pemilu, Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur

Tulungagung, iNewsTuban.id - Permohonan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atas nama Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Jumat, 21 Maret 2025.
Permohonan yang memohonkan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum"
Permohonan ini diajukan berangkat dari keresahan para pemohon karena banyaknya Calon Legislatif terpilih yang kemudian mengundurkan diri. Ada beberapa alasan yang biasa digunakan untuk mengundurkan diri, namun yang paling disorot pemohon adalah pengunduran diri dengan alasan yang ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah.
Terhadap praktik calon legislatif terpilih dan kemudian ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah merupakan praktik yang tak etis karena hanya dijadikan cek ombak oleh para calon legislatif. Tentu hal tersebut mencederai Kedaulatan Rakyat dan tidak menghargai suara yang diberikan oleh rakyat kepada calon terpilih.
Keresahan para pemohon tersebut seakan mendapat angin segar karena pada saat mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, ada sebuah penugasan yang berbasis output berupa pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Kesempatan ini yang dijadikan oleh ketiga pemohon yang juga mahasiswa HTN angkatan tahun 2022 tersebut untuk mengajukan permohonannya.
Editor : Prayudianto