Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan, Siswa SMP Dilibatkan dalam Edukasi Anti Kejahatan
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Gugat UU Pemilu, Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:48 WIB
  • author Pipiet Wibawanto
Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Gugat UU Pemilu, Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur
Mahasiswa UIN Tulungagung yang berhasil gugat UU Pemilu, Caleg terpilih tidak boleh mengundurkan diri dengan alasan mengikuti kontestasi Pilkada.

Apresiasi yang sama juga diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, terhadap capaian yang diraih oleh ketiga mahasiswa tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mereka itu merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. 

“Mereka telah menunjukkan kompetensi keilmuan yang mumpuni di bidang hukum tata negara dan berhasil memberikan kontribusi nyata terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, ujar Dekan.

Sementara itu, Koordinator Program Studi HTN, Muksin, M.H., menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana dkk diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2024, dan ini bukanlah satu-satunya permohonan yang diajukan ke MK. Tercatat ada 6 pengajuan uji materiil Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang dikirimkan oleh mahasiswa HTN.

Muksin menambahkan, capaian ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus mengembangkan kompetensi, berani berinovasi, dan aktif dalam mendorong pembaruan hukum demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut