"Kemudian kedua kami juga menghimbau kepada KPKNL malang bersama Tim Kurator dalam melakukan Lelang aset PT GML (Debitor Pailit) nilai jual agar disesuaikan dengan penilaian pertama oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih, tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan Para Kreditor." Tambahnya.
"Selanjutnya harapan kami juga Tagihan Penggugat diakui, sebab Penggugat pada saat PKPU Tagihanya pernah diakui namun paska pailit tidak diakui yang besaranya Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)". Tegasnya
"Terakhir kami minta agar selanjutnya Lelang pada tanggal 04 Oktober 2024 dibatalkan walaupun Informasinya sudah ada pemenangnya". Tutupnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan agenda pemanggilan Tergugat II yakni Pihak KPKNL Malang.
Editor : Prayudianto