KARAWANG, iNewsTuban.id - Dinilai lambat tangani kasus persekusi kiai NU di Rengasdengklok, ratusan massa dari GP Ansor Karawang dan Bekasi kembali mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kedatangan ratusan massa itu bertujuan meminta kejelasan soal penanganan kasus yang hingga kini belum juga menemukan titik terang. Parahnya, dua dari tiga tersangka yang sebelumnya ditahan kembali dibebaskan dengan alasan habis masa penahanan.
Tidak berselang lama, massa aksi diterima masuk untuk audiensi bersama pihak Kejaksaan Negeri dengan kepolisian yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Karawang, Kasi Pidum Kejari Karawang dan Kasat Reskrim Polres Karawang.
Dalam audiensi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Andriani mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.
"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani dalam forum audiensi.
Terkait pembebasan penahanan 2 tersangka, ia menjelaskan bahwa masa penahanan dua tahanan tersebut sudah habis.
Editor : Prayudianto