Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini
Senin, 17 Maret 2025 | 08:01 WIB

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno.
Menurut dia, Divisi Propam Polri menjerat Fajar dengan pasal berlapis. Ancamannya sankai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Agus.
Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
Editor : Prayudianto