get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi KKN UNIDA Gontor Gelar Pesantren Ramadhan dan Lomba Kultum Islami tentang hikmah berpuasa

Pengasuh Pondok Pesantren Temulus Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santri

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:49 WIB
header img
Pengasuh Ponpes Temulus, A - U memasuki ruang tahanan Polres Ngawi setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual kepada samtrinya, (25/3). Foto : iNewsNgawi.id / AD

Joshua sendiri belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan korban lain. Beberapa orang saat ini tengah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini ( korban lain ) masih kita dalami, perlu pendalaman terlebih dahulu dengan menghimpun ketetangan dari pihak terkait," ujarnya.

Dari pasal yang bakal menjerat, pria yang ditokohkan oleh sebagian masyarakat Ngawi ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Joshua.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut