Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laka Pantura, Elf Rombongan Santri Terguling di Pantura Tuban, 4 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh Pondok Pesantren Temulus Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santri

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:49 WIB
  • author Asfi Manar
Pengasuh Pondok Pesantren Temulus Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santri
Pengasuh Ponpes Temulus, A - U memasuki ruang tahanan Polres Ngawi setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual kepada samtrinya, (25/3). Foto : iNewsNgawi.id / AD

Joshua sendiri belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan korban lain. Beberapa orang saat ini tengah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini ( korban lain ) masih kita dalami, perlu pendalaman terlebih dahulu dengan menghimpun ketetangan dari pihak terkait," ujarnya.

Dari pasal yang bakal menjerat, pria yang ditokohkan oleh sebagian masyarakat Ngawi ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Joshua.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut