Ternyata Sudah Beraksi Selama 2 Tahun, Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat

Meski demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah kewenangan kementerian. Untuk itu, UGM terus berkoordinasi intensif guna mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.
“Tugas kami sekarang fokus pada disiplin kepegawaian. Tapi yang terpenting, kami terus mendampingi dan melindungi para korban,” ujar Andi.
UGM Komitmen Jaga Ruang Aman Kampus
UGM menyatakan komitmennya untuk menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah merumuskan kebijakan pencegahan kekerasan seksual dan memperkuatnya lewat peluncuran Health Promoting University (HPU) tahun 2019 serta membentuk Satgas PPKS UGM sejak 3 September 2022 sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual selalu mengedepankan prinsip keadilan gender serta pemulihan bagi korban,” tulis UGM dalam keterangan resminya.
Selain menjatuhan sanksi, pendampingan korban juga dilakukan secara berkelanjutan oleh Satgas PPKS. UGM menegaskan berbagai kebijakan, sosialisasi dan mekanisme penanganan akan terus diperkuat untuk menjamin kampus sebagai ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Editor : Prayudianto