get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah, Oknum Pendidik di Lumajang ini Diduga Tunjukkan Alat Vital ke Video Call Siswi SD

Ternyata Sudah Beraksi Selama 2 Tahun, Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat

Selasa, 08 April 2025 | 15:04 WIB
header img
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat sebagai dosen usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” katanya.

Kendati demikian secara institusi, UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024 atau selama kurun 2 tahun. 

Laporan awal diterima pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.

Komite pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 serta melanggar kode etik dosen.

Rektor kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap sebagai dosen.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut