3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, ini Profil Lengkapnya

JAKARTA, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Hakim tersebut di antaranya majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto (DJU), dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, sementara ASB dan AM sebagai anggota majelis hakim
Lalu, MAN menyerahkan uang Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang akan menangani kasus tersebut. Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU, ASB dan AM untuk menjelaskan penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai 'uang baca' berkas perkara. Setelah itu, uang tersebut dibagi rata oleh tiga hakim tersebut.
Kemudian, pada September hingga Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan yang Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada DJU. DJU kemudian membagi rata uang tersebut dengan hakim lainnya. Jika ditotal, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima Rp22,5 miliar dari MAN dan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.
Editor : Prayudianto