Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Detik-detik Penganiayaan Brutal di Tuban Terekam Kamera Warga
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Juni 2025 | 13:38 WIB
  • author Sairi
Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: iNews/Sairi)

BANJARBARU, iNewsTuban.id - Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis berat kepada prajurit TNI Angkatan Laut atas nama Jumran, Senin (16/6/2025). Jumran yang berpangkat Klasi Satu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.

Selain vonis penjara, dia juga resmi diberhentikan dari dinas kemiliteran di kesatuan TNI AL.

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang berdomisili di Kota Banjarbaru.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 bulan dan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran telah merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.

Oditur Militer Letkol CHK Sunandi mengatakan, putusan hakim sesuai dengan tuntutan pihak oditur.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut