Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Detik-detik Penganiayaan Brutal di Tuban Terekam Kamera Warga
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Juni 2025 | 13:38 WIB
  • author Sairi
Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: iNews/Sairi)

"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya di ruang sidang, Senin (16/6/2025).

Meski vonis seumur hidup telah dijatuhkan, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.

“Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.

Pazri juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut