get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI AL Sempat Rudapaksa Juwita, Pelaku Minta Dipesankan Kamar Hotel Usai Latihan MMA

Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Juni 2025 | 13:38 WIB
header img
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: iNews/Sairi)

"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya di ruang sidang, Senin (16/6/2025).

Meski vonis seumur hidup telah dijatuhkan, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.

“Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.

Pazri juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut