Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Senin, 16 Juni 2025 | 13:38 WIB

"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya di ruang sidang, Senin (16/6/2025).
Meski vonis seumur hidup telah dijatuhkan, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.
“Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.
Pazri juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.
Editor : Prayudianto