Aktivis Lingkungan Desak Penutupan Tambang Liar di Tuban

Menanggapi tuntutan para aktivis, Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya buka suara. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menyatakan bahwa kewenangan pengurusan izin pertambangan bukan berada di tangan Pemkab.
“Perizinannya tidak di kami, tetapi menjadi kewenangan Provinsi,” ujar Endah kepada wartawan, Sabtu.
Endah menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mengalami perubahan beberapa kali. Sebelum tahun 2014, kewenangan berada di kabupaten/kota. Namun, sejak 2014 hingga 2020, kewenangan beralih ke provinsi.
“Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan kini berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Tapi beberapa kewenangan masih bisa didelegasikan ke daerah,” terangnya.
Salah satu kewenangan yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah, menurut Endah, adalah pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Dengan kondisi ini, Pemkab Tuban menyatakan tetap mendukung upaya penertiban, namun meminta masyarakat memahami keterbatasan kewenangan mereka dalam menangani persoalan tambang ilegal." pungkasnya
Editor : Prayudianto