Setelah Disahkan Kemenkumham, PSHT Tuban Serahkan Salinan SK Ketum Mas Taufik ke Bakesbangpol Tuban

Selanjutnya, bagi saudara-saudara yang ada di wilayah Kabupaten Tuban juga mengetahui tentang legal organisasi PSHT yang sah menurut Kemenkumham.
Sebab, legalitas PSHT berdasarkan pengakuan negara telah kembali dipegang oleh kepengurusan pusat di bawah Kang Mas Muhammad Taufik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan kembali status hukum PSHT secara sah dan konstitusional," ungkapnya.
Pengurus PCNU ini menyatakan, sekretariat pusat PSHT tetap berada di Jalan Merak Nomor 10, Penambangan Kidul, Madiun dan tidak pernah berubah sejak dulu. Diharapkan, seluruh anggota dan masyarakat mengetahui mana organisasi PSHT yang sah menurut hukum.
Selanjutnya, mengajak seluruh warga PSHT, termasuk yang saat ini berada di bawah kepengurusan lain untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan.
"Kami tidak menutup pintu. Mari kita guyub rukun kembali ke rumah kita bersama, yaitu PSHT yang telah diakui negara," tambah Thoyib sapaan akrabnya.
Editor : Prayudianto