Setelah Disahkan Kemenkumham, PSHT Tuban Serahkan Salinan SK Ketum Mas Taufik ke Bakesbangpol Tuban

Menurutnya, legalitas badan hukum PSHT versi sebelumnya telah resmi dibekukan oleh Kemenkumham sejak 17 Juli lalu.
PSHT Tuban menekankan bahwa mereka tidak berkonflik secara lokal. Melainkan hanya menyampaikan hasil keputusan pemerintah pusat terkait keabsahan organisasi kepada pihak-pihak terkait di daerah.
"Kepengurusan PSHT Tuban di bawah kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Si saat ini telah membentuk delapan ranting yang tersebar. Yaitu, Kecamatan Widang, Plumpang, Rengel, Soko, Singgahan, Senori, Jatirogo, dan Bangilan," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Erkhamni mengaku, telah menerima dokumen legalitas tersebut. Penyerahan salinan itu tentu disambut baik oleh Bakesbangpol dan menunjukkan bahwa PSHT Tuban Ketum Kang Mas Taufik ada di Kabupaten Tuban.
"Terimakasih karena ada pemberitahuan pada kami," ucapnya.
Editor : Prayudianto