Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke ladang pada malam hari, dengan alasan mencari alat semprotan pada bulan maret 2025 lalu.
Di tempat itu, pelaku melakukan pemerkosaan dan mengancam korban yang merupakan pelajar sebuah sekolah SMP di Tubanini, untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Rahasia kelam itu terungkap berbulan-bulan kemudian, saat kakak kandung korban yang merupakan istri pelaku curiga melihat perubahan fisik adiknya. Setelah dicek, ternyata korban sudah hamil 6 bulan.
“peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yaitu terhadap adik iparnya sendiri, tanggal 1 september 2025. jadi, kejadian ini awal pengungkapan adalah pada saat di tanggal 31 agustus kemarin datang korban bersama kakak korban melaporkan bahwa yang bersangkutan, korban, sudah dalam posisi hamil 6 bulan. jadi, pada saat itu, kejadian sebelumnya dijelaskan oleh korban ini, kakak ipar yang merupakan suami dari kakak korban, dengan modus, dengan cara mengajak korban ke sebuah sawah untuk, disampaikan, ditemani untuk mencari suatu barang. jadi, pada saat sampai di tkp, langsung dilakukan pemerkosaan oleh kakak ipar. kemudian, dilakukan pengancaman juga oleh pelaku bahwa setelah dilakukan pemerkosaan ini, untuk tidak melaporkan ke siapa-siapa. namun, seiring berjalannya waktu, karena korban juga hamil, akhirnya korban bercerita kepada kakak korban yang merupakan istri daripada pelaku. untuk persangkaan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ini adalah pasal 82 juncto pasal 76 huruf e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.
Editor : Prayudianto